Jumat, 18 Mei 2012

KELOMPOK PEDULI API


BAHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
 KELOMPOK PEDULI API

PITRIYADI, S.HUT M.SI








APA YANG DIMAKSUD KEL. PEDULI API ???

                        ADALAH KELOMPOK MASYARAKAT YANG DENGAN KESADARAN SENDIRI SERTA RASA TANGGUNGJAWAB TERHADAP HUTAN, ALAM DAN LINGKUNGANNYA MEMBENTUK LEMBAGA YANG TERLIBAT AKTIF DALAM KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
                         ORGANISASI DI TINGKAT DUSUN/DESA YANG MENJADI MITRA UTAMA PEMERINTAH DALAM KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
                        LEMBAGA NON PEMERINTAH  DI TINGKAT DESA YANG BERTANGGUNGJAWAB PENUH MENJAGA LINGKUNGAN DESANYA DARI BAHAYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
           
MAKSUD :
  1. MENINGKATKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KETAPANG
  2. MENINGKATNYA KESADARAN MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIFASI AKTIF SECARA SWADAYA DALAM KEGIATAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KETAPAN
  3. MEMINIMALISIR DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN EKOLOGIS YANG TERJADI AKIBAT TERJADINYA BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

T U J U A N
1.  TERJAGANYA KELESTARIAN HUTAN DAN LAHAN DI DARI ANCAMAN BENCANA KEBAKARAN HUTAN SEHINGGA FUNGSI STRATEGIS HUTAN BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DAPAT DIRASAKAN OLEH MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAINNYA.
2.  DENGAN PENGELOLAAN HUTAN YANG LESTARI DAN BERKELANJUTAN AKAN MEMBERIKAN KONTRIBUSI MAKSIMAL BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN BANGSA SECARA MENYELURUH


BAGAIMANA
MEMBENTUK ORGANISASI KMPA

  1. DIBENTUK DI DESA OLEH KADES, BPD, LMD, TOMAS, TOGA, MASYARAKAT
  2. PEMBENTUKAN MELALUI MUSYWARAH/DISKUSI/DIALOG SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
  3. ADANYA KESEPAKATAN DESA
  4. DIBUATKAN BERITA ACARA (BA) PEMBENTUKAN
  5. (APABILA DIPANDANG PERLU) DITUANGKAN DALAM PERDES
  6. DIKELUARKAN SK OLEH KEPALA DINAS KEHUTANAN KETAPANG


ANGGOTA DAN PENGURUS

  1. ANGGOTA KMPA TERBUKA BAGI SELURUH WARGA DESA
  2. JUMLAH ANGGOTA DISEPAKATI DALAM PEMBENTUKAN DAN DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN
  3. DIHARAPKAN ANGGOTA BERASAL DARI PERWAKILAN DUSUN
  4. PENGURUS SEBAIKNYA BUKAN DARI UNSUR PEMERINTAH
  5. KADES DAN  BPD DAPAT MENJADI PENGURUS
  6. JUMLAH PENGURUS DAN BIDANG DISESUAIKAN DENGAN KONDISI LAPANGAN











TUGAS UTAMA KPA

  1. MENCEGAH TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DI SEKITAR MEREKA
  2. MELAKSANAKAN PATROLI DAN PEMANTAUAN RUTIN
  3. MENGGERAKAN PARTISIPASI SELURUH MASYARAKAT
  4. MELAKSANAKAN PEMADAMAN AWAL
  5. MELAPORKAN KEJADIAN KEBAKARAN KEPADA PEMKAB KETAPANG ATAU DINAS KEHUTANAN
  6. BERSAMA-SAMA PEMKAB KETAPANG/DISHUT KETAPANG MELAKSANAKAN PEMADAMAN API

BAGAIMANA MEMBENTUK KPA
  1. DIBENTUK DI DESA OLEH KADES, BPD, LMD, TOMAS, TOGA, MASYARAKAT
  2. PEMBENTUKAN MELALUI MUSYWARAH/DISKUSI/DIALOG SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
  3. ADANYA KESEPAKATAN DESA
  4. DIBUATKAN BERITA ACARA (BA) PEMBENTUKAN
  5. (APABILA DIPANDANG PERLU) DITUANGKAN DALAM PERDES
  6. DIKELUARKAN SK OLEH KEPALA DINAS KEHUTANAN KETAPANG


PROGRAM KERJA
  1. PROGRAM KERJA DISESUAIKAN DENGAN KEBIJAKAN DEPHUT, PEMPROP/PEMKAB DAN SEKTOR LAIN TERKAIT
  2. PROGRAM BERKENAAN DENGAN KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
  3. PENYADARAN MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIFASI
  4. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DALAM DAN SEKITAR HUTAN
  5. DAPAT DIKAITKAN DENGAN GERHAN / DAK DR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar