ILLEGAL LOGGING
PITRIYADI, S.HUT M.SI
DASAR
HUKUM :
- UU NO. 1 TAHUN 1981 TENTANG K U H P
- UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SDA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
- UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
- UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- PP RI NO. 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
- INPRES NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERANTASAN KAYU SECARA ILLEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH RI
Pemakaian makna illegal
logging tidaklah memiliki terminologi spesifik, namun dapat dijelaskan
bahwa :
SELURUH PRAKTEK KEHUTANAN ATAU AKTIVITAS
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMANENAN, PENGElOLAAN DAN PENEBANGAN KAYU YANG TIDAK
SESUAI DENGAN PERATURAN DAN HUKUM SERTA KAIDAH PELESTARIAN YANG BERLAKU
ØIllegal logging /pembalakan liar pada dasarnya merupakan
istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan secara
spesifik.
Ø Istilah ini mengacu pada serangkaian perbuatan pidana
yang ada dalam pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan mulai dari
penebangan illegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan kayu tersebut. hutan.
ILLEGAL LOGGINGDAPAT TERJADI PADA :
ü
Seluruh rangkaian
dari sumber kayu hingga penggunaan kayu,
ü Pemanenan kayu bisa
saja illegal misalnya ekstraksi hutan tanpa aturan yang benar.
ü
Dilakukan di kawasan
lindung
ü
Penebangan spesies
yang dilindungi
ü
Penebangan melebihi
pagu/kouta yang ditetapkan dalam RKT
ü
Korupsi yang
diperoleh dari keuntungan memberikan akses ke hutan
ü
Kegiatan ekspor yang
tidak sesuai aturan sebelum kayu memasuki pasar legal
MENURUT BADAN PANGAN DAN PERTANIAN (FAO)
Illegal
Logging antara alain :
- Menebang pohon tanpa izin
- Mengambil lebih banyak kayu dari yang diizinkan
- Mendapatkan HPH dengan menyuap
- Menggandakan izin penebangan
- Merusak kulit pohon supaya pohonnya mati sehingga mendapat alasan untuk ditebang
- Menghubungi penduduk lokal untuk mengambil kayu dari kawasan lindung
- Menebang jenis kayu yang dilindungi
- Menebang di kawasan lindung atau konservasi
- Menebang di luar batas kawasan HPH
- Menebang di kawasan terlarang seperti lereng curam, bantaran sungai dan kawasan resapan air
AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING MELIPUTI :
1. Memanipulasi pelapor volume kayu yang dipanen dan pembayaran pajak
2. Tidak
mengindahkan aturan penebangan dan silvikultur yang berlaku
3. Pemalsuan dokumen SKSHH atau FAKO dll
4. Menerima kayu yang berasal dari dokumen palsu
5. Perusahaan
menebang habis namun tidak menanam kembali
6. Perusahaan HTI yang mengambil dari hutan alam atau hutan konversi
lainnya
7. HTI yang menerima dokumen palsu
PENYEBAB ILLEGAL LOGGING
v Ketersediaan bahan baku masih tersedia di dalam hutan
v Tingginya harga kayu dipasaran baik lokal, nasional dab
internasional
v Tidak sebandingnya target tebangan dengan kebutuhan riil
pembangunan
v Masih tingginya tingkat
kemiskinan masyarakat di dalam dan sekitar hutan
v Adanya campur tangan
pemodal/cukong dari luar
v Luasnya kawasan hutan
dan terbatasnya jumlah petugas
v Keterbatasan sarana dan
prasarana dalam pencegahan dan penanggulangan IL
v Masih lemahnya
penegakan hukum (law emforcement)
DAMPAK ILLEGAL LOGGING
- Hilang dan musnahnya kawasan hutan
- Hilang dan musnahnya SD hasil hutan kayu dan non kayu
- Kerugian negara dan menghilangnya pemasukan pajak
- Besarnya biaya rehabilitasi hutan krn untuk perbaikan akibat banjir, kebakaran hutan
- Terganggunya habitat satwa/fauna, burung dll
- Menyebabkan terjadinya kebakaran hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar