Jumat, 18 Mei 2012




KETAPANG – Gaharu dari akar hingga daun dapat dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomis tinggi. Keinginan mengembangkan gaharu ini mulai dilirik sejumlah masyarakat Ketapang. Tetapi, pengaturan penjualan gaharu yang dibudidayakan itu, mereka mengkhawatirkan akan dituding hasil ilegal logging.
“Dari batangnya diambil gubal, kemedangan, serpihan dan abu, selain itu daunnya juga cukup bagus dijadikan teh untuk kesehatan,” kata Pitriyadi, Penyuluh Dinas Kehutanan Ketapang.
Mulai dari batang dahan, akar dan lain-lain dapat disuling atau ekstraksi menjadi minyak gaharu. Ekspor gaharu ke Singapura, Timur Tengah dan Eropa. Menurut Pitriyadi, karena itulah Ketapang diusulkan oleh Dephut sebagai lokasi penelitian gaharu. Sejak 2 tahun lalu telah melakukan kerjasama dengan Fakultas Kehutanan Untan dalam percepatan pembentukan gubal gaharu dengan teknik Inolulasi jamur Fusarium spp.
Sementara itu, minat menanam gaharu di Kabupaten Ketapang kini mulai dilirik. Sejumlah tanaman gaharu juga sudah ada dikembangkan oleh perorangan. Walaupun demikian, ada juga yang mengkhawatirkan bagaimana nanti ketika sudah bisa dipanen, akan dituding hasil ilegal logging. Padahal, tanaman tersebut dibudidayakan.
Menurut Susilo Aheng, pemuda asal Kecamatan Hulu Sungai mencontohkan persoalan kayu belian. Ketatnya aturan pemerintah terhadap kayu berimbas pada masyarakat kecil yang tak memahami produk hukum. Sebab, selama ini mereka hampir tak mengetahui sama sekali bagaimana tata perdagangan sektor kehutanan.
Begitu juga dengan budidaya kayu gaharu, jika ada aturan hukum harus disosialisasikan sampai tepat sasaran. Jika diperlukan Perda, maka harus dibuat dengan proaktif.”Jangan sampai keburu hujan baru mencari payung, masyarakat akan patuh dengan aturan kalau tidak rumit dan tidak menghabiskan banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan,” papar Susilo Aheng.
Melihat kejadian yang sudah terjadi, maka jangan sampai hal seperti ini akan terjadi lagi. Sisi positip dan antisipasi masalah di masa mendatang tampaknya perlu dilakukan sejak awal. Karena itulah ia pentingnya sosialisasi aturan supaya masyarakat menjadi sadar hukum diyakini merupakan langkah bijak.(ndi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar