Jumat, 18 Mei 2012

BAHAN PENYULUHAN KEHUTANAN ILLEGAL LOGGING












BAHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
ILLEGAL LOGGING  

PITRIYADI, S.HUT M.SI

PEMDA




DASAR HUKUM  :

  1. UU NO. 1 TAHUN 1981 TENTANG K U H P
  2. UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SDA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
  3. UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
  4. UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
  5. PP RI NO. 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
  6. INPRES NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERANTASAN KAYU SECARA ILLEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH RI
           
Pemakaian makna illegal logging tidaklah memiliki terminologi spesifik, namun dapat dijelaskan bahwa  :

SELURUH PRAKTEK KEHUTANAN ATAU AKTIVITAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMANENAN, PENGElOLAAN DAN PENEBANGAN KAYU YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAN HUKUM SERTA KAIDAH PELESTARIAN YANG BERLAKU



ØIllegal logging /pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan secara spesifik.
Ø  Istilah ini mengacu pada serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan mulai dari penebangan illegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan kayu tersebut. hutan.

ILLEGAL LOGGINGDAPAT TERJADI PADA :

ü    Seluruh rangkaian dari sumber kayu hingga penggunaan kayu,
ü    Pemanenan kayu bisa saja illegal misalnya ekstraksi hutan tanpa aturan yang benar.
ü    Dilakukan di kawasan lindung
ü    Penebangan spesies yang dilindungi
ü    Penebangan melebihi pagu/kouta yang ditetapkan dalam RKT
ü    Korupsi yang diperoleh dari keuntungan memberikan akses ke hutan
ü    Kegiatan ekspor yang tidak sesuai aturan sebelum kayu memasuki pasar legal



MENURUT BADAN PANGAN DAN PERTANIAN (FAO)

Illegal Logging antara alain :
  1. Menebang pohon tanpa izin
  2. Mengambil lebih banyak kayu dari yang diizinkan
  3. Mendapatkan HPH dengan menyuap
  4. Menggandakan izin penebangan
  5. Merusak kulit pohon supaya pohonnya mati sehingga mendapat alasan untuk ditebang
  6. Menghubungi penduduk lokal untuk mengambil kayu dari kawasan lindung
  7. Menebang jenis kayu yang dilindungi
  8. Menebang di kawasan lindung atau konservasi
  9. Menebang di luar batas kawasan HPH
  10. Menebang di kawasan terlarang seperti lereng curam, bantaran sungai dan kawasan resapan air
AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING MELIPUTI :
1. Memanipulasi pelapor volume kayu yang dipanen dan pembayaran pajak
2. Tidak mengindahkan aturan penebangan dan silvikultur yang berlaku
3. Pemalsuan dokumen SKSHH atau FAKO dll
4. Menerima kayu yang berasal dari dokumen palsu
5. Perusahaan menebang habis namun tidak menanam kembali
    6. Perusahaan HTI yang mengambil dari hutan alam atau hutan konversi lainnya
   7. HTI yang menerima dokumen palsu

PENYEBAB ILLEGAL LOGGING 

v  Ketersediaan bahan baku masih tersedia di dalam hutan
v  Tingginya harga kayu dipasaran baik lokal, nasional dab internasional
v  Tidak sebandingnya target tebangan dengan kebutuhan riil pembangunan
v  Masih tingginya tingkat kemiskinan masyarakat di dalam dan sekitar hutan
v  Adanya campur tangan pemodal/cukong dari luar
v  Luasnya kawasan hutan dan terbatasnya jumlah petugas
v  Keterbatasan sarana dan prasarana dalam pencegahan dan penanggulangan IL
v  Masih lemahnya penegakan hukum (law emforcement)



DAMPAK ILLEGAL LOGGING
  1. Hilang dan musnahnya kawasan hutan
  2. Hilang dan musnahnya SD hasil hutan kayu dan non kayu
  3. Kerugian negara dan menghilangnya pemasukan pajak
  4. Besarnya biaya rehabilitasi hutan krn untuk perbaikan akibat banjir, kebakaran hutan
  5. Terganggunya habitat satwa/fauna, burung dll
  6. Menyebabkan terjadinya kebakaran hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar